Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Indonesia berhasil menangkap tujuh kapal ikan ilegal China di perairan Arafuru selama Operasi Gurita IV/2008 yang berlangsung 12 Maret-31 Maret. "Kapal China dengan nama MV Hai Feng itu merupakan target operasi otoritas keamanan laut RI sejak lama dan akhirnya dalam operasi ini kita berhasil menangkap tujuh unit," kata Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya Djoko Sumardjono di Jakarta, Rabu. Ia mengungkapkan, dalam operasi selama 20 hari tersebut tim Bakorkamla dibantu Border Protection Command (BPC) Australia berhasil mendeteksi sepuluh unit kapal MV Hai Feng yang tengah melintas dari Yan Tai, China menuju perairan Arafuru. Dalam pengintaian dan pengejaran yang dilakukan dari udara dan laut itu, tujuh kapal berhasil ditangkap sedangkan tiga lainnya berhasil meloloskan diri dengan melintasi sungai-sungai kecil yang tidak bisa dilewati kapal patroli. "Saat ditangkap di wilayah perairan Merauke, tujuh kapal tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi pelayaran. Dan kini ditahan di Ad hoc Pelabuhan Merauke," kata Djoko. Ia menambahkan, diduna kapal-kapal ikan ilegal China itu telah lama berada di Indonesia, mengingat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indonesia, pernah memberikan ijin berlayar kepada MV Hai Feng yang habis masa berlakunya pada Juli 2007. "Sebagian telah pulang ke Cina, sebagian lagi diduga masih berada di Indonesia dan melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia," tuturnya. Terkait itu, pihak Bakorkamla telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia, agar penyelesaian hukum terhadap tujuh kapal itu segera dapat dilaksanakan. Selain menangkap tujuh kapal ikan ilegal China, dalam Operasi Gurita IV 2008 itu Bakorkamla juga berhasil menangkap lima unit kapal lainnya berbendera Indonesia. Dengan tertangkapnya 12 kapal ikan ilegal itu, potensi pemasukan negara yang dapat diselamatkan Rp62,3 miliar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008