Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan pendaftaran partai politik peserta pemilu dari sebelumnya tanggal 5 April 2008 menjadi 7 April 2008.
"Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 7 April 2008 sampai 12 Mei 2008," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary seusai rapat pleno KPU di Kantor KPU Jakarta, Rabu.
Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi terhadap parpol tersebut apakah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2009.
Hafiz menjelaskan, pendaftaran partai politik peserta pemilu dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Kecuali hari terakhir, penutupan pendaftaran sampai pukul 00.00 WIB," katanya.
Mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan ini menjelaskan, partai politik yang memiliki status badan hukum dipersilakan mendaftar mulai 7 April sampai 12 Mei 2008, karena tidak ada pendaftaran tahap kedua dan tidak ada waktu tambahan.
Sebelumnya, pendaftaran direncanakan dua tahap. Tahap I untuk parpol lama dan tahap II untuk parpol baru yang lolos verifikasi di Departemen Hukum dan HAM.
Menurutnya, waktu yang disediakan KPU cukup dan tidak akan ada waktu tambahan. Ia mencontohkan, bagi partai politik baru misalnya baru mendapatkan status badan hukum pada 2 Mei dari Departemen Hukum dan HAM, sehingga masih ada waktu tanggal 3 sampai 12 Mei untuk mendaftar di KPU.
"Tanggal 12 Mei sudah batas akhir pendaftaran dan tidak ada tambahan waktu," tegasnya. Pendaftaran dilakukan di lantai dua Kantor KPU.
Sebelumnya, KPU menjadwalkan pendaftaran parpol calon peserta pemilu tanggal 5 April 2008. Namun karena 5 April hari libur dan KPU akan menerima data kependudukan serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Departemen Dalam Negeri.
"Kita juga akan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan departemen luar negeri tentang pemilu di Depdagri. Kalau kita buka pendaftaran tanggal itu, kita akan kesulitan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008