Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menolak menandatangani surat dukungan untuk menggusur Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari posisinya sebagai Ketua Umum DPP PKB.
Hal itu disampaikan sejumlah anggota FPKB DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Mereka antara lain Helmy Faisal, Bachrudin Anshori, Imam Nachrowi dan Marwan Jakfar.
Helmy mengemukakan, anggota FKB DPR RI telah mendapat surat edaran yang harus ditandatangani. Surat edaran itu dikeluarkan Ketua FPKB DPR RI Effendy Choirie yang isinya perintah agar anggota FKB mendukung penggusuran Cak Imin.
Untuk memuluskan dukungan itu, pimpinan FPKB telah menekan seluruh anggota FKB agar membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan.
"Sebanyak 35 anggota FPKB DPR telah ditekan agar menandatangani surat dukungan," kata Helmy.
Kalangan anggota FKB merasa tertekan dan tekanan itu telah mengganggu tugas sebagai anggota DPR. "Kami menolak dan sebagai anggota DPR tidak ingin terlibat dalam pro-kontra konflik internal PKB," katanya.
Dia menyatakan, anggota FKB menolak ikut mendukung manuver menggusur Cak Imin dan tidak takut di"recall" dari DPR/MPR karena Anggota DPR/MPR hanya bisa di"recall" atas persetujuan dari Ketua Umum DPP PKB.
"Jangan takut di`recall karena `recall` itu atas usul Ketua Umum Partai. Dalam kaitan PKB ini, `recall` harus atas persetujuan Cak Imin," katanya.
Penolakan itu juga didukung Penasihat DPP PKB Dr Umar Wahid, yang juga adik kandung Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sebelumnya, Gus Dur mendukung manuver menggusur Muhaimin Iskandar yang juga keponakannya dari posisinya sebagai Ketua Umum DPP PKB dengan tuduhan merencanakan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB untuk mendongkelnya dari posisi Ketua Dewan Syuro PKB.
Cak Imin menolak tuduhan itu, namun Gus Dur bertahan pada sikapnya bahwa Cak Imin harus turun dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PKB.
Helmy Faisal bersama sejumlah anggota FPKB lainnya meminta agar FPKB di DPR maupun MPR untuk tetap berkonsentrasi pada pelayanan rakyat sebagaimana tugas-tugas pokok dan fungsi keparlemenan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008