Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Bupati Simeulue Darmili yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue dengan nilai mencapai Rp227 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka Darmili ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam.
"Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkap T Rahmatsyah.
Tersangka Darmili ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka Darmili ditahan selama 20 hari kedepan serta bisa diperpanjang.
T Rahmatsyah menyebutkan, penahanan tersangka Darmili telah mendapat izin dari Gubernur Aceh. Izin Gubernur Aceh diperlukan karena Darmili saat ini menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue 2014-2019.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya ke penuntutan. Dari penuntutan, segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyelesaian kasus ini sudah begitu lama," kata T Rahmatsyah.
Darmili merupakan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar dari keuangan daerah dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019