Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Ham (Depkumham), Zulkarnain Yunus masih bisa dipenjara meski dia telah bebas dari penjara, kata Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferry Wibisono di Jakarta, Rabu. Zulkarnain dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat banding dalam kasus pengadaan alat pemindai sidik jari atau "Automatic Fingerprint Identification System" (AFIS) di Depkumham. Pada tingkat banding itu, Zulkarnain divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu lebih ringan daripada vonis di pengadilan tingkat pertama. Saat itu Zulkarnain divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Setelah putusan banding pada 4 Maret 2008, Zulkarnain bebas pada 14 Maret 2008. Permohonan pembebasan Zulkarnain akhirnya dikabulkan karena dia sudah menjalani hukuman selama setahun masa pidana. Ferry mengatakan, Zulkarnain masih bisa dijerat jika majelis hakim kasasi menghukum dia lebih dari satu tahun penjara atau lebih berat dari putusan pada tingkat banding. "Kita kasasi, kalau putusan lebih berat, masuk (dipenjara) lagi," kata Ferry. Ferry menambahkan, memori kasasi jaksa pada KPK sudah diproses. Selain Zulkarnain, kasus itu juga menjerat rekanan pengadaan alat pemindai sidik jari, Eman Rahman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008