Depok (ANTARA News) - Penyanyi rock legendaris Ahmad Albar mulai disidang di Pengadilan Negeri Depok pada 7 April 2008 dengan agenda pembacaan dakwaan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Agung Sulistiyo di Depok, Rabu, menyebutkan, Ahmad Albar didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis yaitu Pasal 59, 60, dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok yang akan menyampaikan dakwaan adalah Wendy dan Syahrul Juaksa. Agung mengatakan, perkara yang melibatkan Ahmad Albar itu merupakan kasus biasa. "Hanya karena ia seorang artis menjadi heboh," katanya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Triyono Harianto mengatakan, semua perkara ditangani secara serius, profesional, dan proporsional. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap kasus Ahmad Albar itu, katanya. Ia mengatakan, Ahmad Albar terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan berupa satu butir pil ekstasi yang terpotong tiga, sisa dari hasil laboratorium, katanya. Mengenai perempuan yang ditangkap bersama Ahmad Albar, menurut Triyono, akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Markas Besar Kepolisian RI menyerahkan berkas perkara penyelidikan dan penyidikan atas Ahmad Albar ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (25/3). Sejak hari itu, Ahmad Albar mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor. Ahmad Albar ditangkap polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Mabes Polri di rumahnya di Jalan Kedongdong Blok A Nomor 220, Cinere, Limo, Depok pada 26 November 2007 atas dugaan menyembunyikan seorang buron bernama Jenny Chandra alias Cece di rumah tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008