Yogyakarta (ANTARA News) - Sebagian masyarakat berpersepsi bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebatas untuk pemblokiran situs porno, padahal substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik seperti komputer serta jaringan dan memiliki kekuatan hukum.Oleh karena itu, menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sosialisasi yang memberikan gambaran utuh mengenai UU ITE itu diperlukan."Sosialisasi sangat diperlukan untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai UU-ITE," katanya usai menjadi pembicara dalam Seminar "Best Practices untuk Keberhasilan Implementasi E-Government di Indonesia" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu. Mengenai pemblokiran akses situs porno, katanya, itu hanya satu upaya, sementara untuk terhindar hal-hal porno, kuncinya terletak pada diri seseorang masing-masing. Oleh karenanya dalam mensosialisasikan, pemerintah akan membantu dengan memberikan perangkat lunak gratis untuk keperluan tersebut. Upaya tersebut merupakan tanggungjawab bersama yang bisa dimulai dari tingkat bawah, dilanjutkan di tingkat menengah dan tingkat atas. "Kami juga gencar melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat ikut menyebarluaskan upaya pemerintah memblokir situs porno. Karena itu sosialisasi dan kampanye tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu upaya pemerintah tersebut," katanya. Menurut dia, Depkominfo sedang membentuk tim sosialisasi UU-ITE lintas sektoral dengan pertimbangan yang ditangani adalah rezim baru yang berbasis elektronik . Sosialisasi kepada masyarakat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi dan departemen/instansi terkait. Pada tahap awal sosialisasi UU-ITE memang belum akan diterapkan sanksi bagi pelanggar peraturan perundangan tersebut. Namun, jika setelah sosialisasi ternyata masih ditemukan pelaku pelanggaran perundangan yang ada maka mereka akan dikenai sanksi seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya. Ditanya tentang jumlah situs porno yang berhasil diidentifikasi, ia mengatakan jumlahnya banyak sekali, namun yang penting hingga kini pihaknya terus memperbarui dan mengidentifikasi keberadaan situs porno. Menurut dia untuk mengimplementasikan UU-ITE harus ada peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen). Peraturan tersebut diperlukan untuk mengatur masalah sertifikasi terhadap peralatan yang digunakan, sedangkan untuk sertifikasi harus ada badan tersendiri.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008