Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, jumlah pengungsi konflik sosial di Kabupaten Nduga tercatat sebanyak 8.000 jiwa

Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Papua segera mendistribusikan bantuan bahan pokok dan lain sebagainya bagi para pengungsi akibat konflik sosial di Kabupaten Nduga.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Ribka Haluk di Jayapura, Senin, mengatakan bantuan untuk para pengungsi Nduga, telah tersedia dan segera disalurkan melalui instansi setempat.

"Dinsos Papua akan segera membawa bantuan tersebut ke Jayawijaya dan menyerahkannya kepada Dinsos Nduga untuk kemudian disalurkan kepada para pengungsi," katanya.

Menurut Ribka, usai penanganan konflik Nduga, pihaknya terus melakukan kerja sama dengan Kemensos dan kini bantuannya sudah ada di Jayapura.

"Kami sedang berkoordinasi dengan bupati setempat supaya nanti bantuannya diarahkan langsung ke masyarakat yang terdampak konflik sosial di Nduga," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, jumlah pengungsi konflik sosial di Kabupaten Nduga tercatat sebanyak 8.000 jiwa.

"Sejak terjadinya konflik di Nduga dan masyarakat mulai mengungsi, Dinsos sudah menurunkan tim untuk melakukan pendataan, namun masyarakat Nduga yang mengungsi tidak terfokus pada satu titik, kebanyakan sudah bergerak ke kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan Nduga," katanya.

Dia menambahkan pengungsi menyebar ke lima kabupaten yang ada di sekitar Nduga, ada yang ke Puncak, Jayawijaya, Lanny Jaya, di mana lebih banyak berada di Puncak karena masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Hanya saja pola hidup masyarakat Nduga yang kerap berpindah-pindah mempersulit Dinsos untuk melakukan pendataan, terlebih sistem kependudukan di wilayah tersebut belum berjalan dengan baik, demikian Ribka Haluk.

Baca juga: Wapres: Pemda harus bekerja evaluasi kondisi Nduga pascakontak senjata

Baca juga: Sebagian warga Nduga yang mengungsi sudah kembali ke daerah asalnya

Baca juga: Keberadaan TNI-Polri di Nduga untuk beri rasa aman masyarakat

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019