Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman mengatakan, kontrak politik untuk calon pemimpin tidak bisa dipaksakan karena tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan.
"Biasanya, kontrak politik diajukan oleh elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat maupun LSM kepada calon pemimpin untuk menandatanganinya agar dia tidak melupakan janji kampanyenya jika nanti menjadi pemimpin," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, jika ada calon pemimpin yang bersedia
menandatangani kontrak politik tidak menjadi masalah, tapi jika dia
menolak menandatangani maka tidak boleh dipaksa. Masyarakat harus menghargai hak-hak politik mereka.
"Kontrak politik tujuannya baik karena untuk mengingatkan agar calon pemimpin tidak melupakan janji-janjinya selama kampanye.Dengan kontrak politik maka seorang pemimpin dapat merealisasikan janjinya sebagai program kerja," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Sleman,DIY, Soekamto mengatakan bahwa kontrak politik tidak bersifat mengikat karena hanya permintaan agar calon pemimpin menepati janjinya dalam kampanye.
Seorang pemimpin yang baik harus menepati janji dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Kontrak politik sebenarnya merupakan salah satu instrumen bagi rakyat untuk menguji kesungguhan calon pemimpin," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008