Melihat perkembangan mengenai isu masa lalu Michael Jackson itu, MTV kemungkinan akan menghapus nama Jackson dari daftar artis yang pernah menerima penghargaan MTV, termasuk untuk ajang Video Music Award tahunan pada Agustus mendatang.
"Ada banyak diskusi hangat di jaringan tentang bagaimana menangani Video Vanguard Award Michael Jackson tahun ini, dan itu buruk,” kata seorang sumber kepada Page Six, dikutip Senin.
"Ada pembicaraan tentang apakah mereka harus mengubah nama, atau membuangnya sama sekali. (Ada juga pembicaraan) tentang siapa yang akan menyajikannya dan siapa yang akan menerimanya. Ini berantakan."
Baca juga: Paris Jackson sangkal berita dirinya coba bunuh diri
Film dokumenter kontroversial HBO berfokus pada tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan anak didik Jackson, Wade Robson dan James Safechuck. Keduanya mengklaim Jackson menyiapkan mereka sebagai anak-anak yang memiliki hubungan seksual dengannya.
Pihak Jackson membantah tuduhan itu dan mengajukan gugatan 100 juta dolar terhadap HBO karena melanggar klausul dari kontrak tahun 1992 yang melarang TV jaringan itu untuk membuat "komentar yang meremehkan" tentang King of Pop. HBO membalas dalam dokumen pengadilan bahwa kontrak telah berakhir.
Namun berbulan-bulan setelah film itu ditayangkan, masih ada gelombang kejut yang terasa di industri.
Baca juga: Radio Australia, Kanada, Selandia Baru tak putar lagu Michael Jackson
Michael Jackson menerima Vanguard Award pada tahun 1988, dan MTV memberikan penghargaan kembali untuk menghormatinya pada tahun 1991.
Rihanna, Beyonce, Kanye West, Britney Spears, U2, dan Jennifer Lopez (penerima tahun lalu) adalah beberapa bintang yang dihormati berdasarkan namanya.
MTV mengumumkan nominasi VMA-nya minggu ini, dengan Ariana Grande, Taylor Swift, Billie Eilish dan Lil Nas X menduduki daftar teratas. Grande dan Swift memimpin nominasi dengan masing-masing 10.
Baca juga: Jadi aset Michael Jackson, laman KingOfPop.com tak lagi jual popcorn
Baca juga: Children's Museum di Indianapolis hapus tiga barang Michael Jackson
Penerjemah: Suryanto
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019