Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengawasi dan mengevaluasi penurunan tarif telepon oleh operator telekomunikasi menyusul berlakunya tarif interkoneksi telepon yang baru mulai 1 April 2008."Setiap tiga bulan akan kita evaluasi sekaligus kita akan mengontrol standar kualitas layanannya (QoS/Quality of Services). Sasaran utama kita menurunkan tarif interkoneksi adalah agar harga ritel turun. Turunnya berapa tentu kita akan melakukan pengawasan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh di sela-sela acara "Indonesian Broadband Summit" di Jakarta, Selasa.Pemerintah mengharapkan operator telekomunikasi dapat menurunkan tarif ritel (tarif pungut kepada masyarakat) sebanyak penurunan tarif interkoneksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu berkisar 5 - 40 persen. Nuh mengatakan penurunan tarif interkoneksi merupakan sinyal dari pemerintah agar operator dapat menurunkan tarif ritel karena biaya operasional dan biaya investasi pun semakin turun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008