Jakarta (ANTARA News) - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan, Djoko Sarwoko, mengatakan, MA tidak mempersalahkan penanganan sengketa pilkada dialihkan dari MA ke Mahkamah Konstitusi (MK), seiring telah direvisinya UU Pemerintahan Derah (Pemda). "Itu bagus, karena apa, dahulu MA punya kewenangan dalam satu pasal, yakni, Pasal 106 UU Pemda. Sekarang kalau pembentuk UU bersama pemerintah memindahkan ke MK, silakan, nothing to lose," katanya, di Jakarta, Selasa. Ia juga mengatakan, keputusan itu menurut UU karena masih banyak tugas penting lain yang harus dikerjakan oleh MA. "Ya artinya jangan sampai dipindahkan ke MK itu karena dilihat hakim agungnya tidak mampu, saya tersinggung," katanya. Menurut dia, sebaliknya kalau alasannya karena masuk dalam rezim Pemilu. "It`s Ok," ujarnya. DPR telah melakukan revisi kedua UU Nomor 32/2004 tentang Pemda terkait konflik dan sengketa hasil penghitungan pilkada dari MA ke MK. Hal itu dituangkan dalam Pasal 236 c UU Pemda, yang berbunyi, penanganan sengketa pilkada dan wakil kepala daerah dialihkan ke MK paling lama 18 bulan setelah UU itu diundangkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008