Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, mengembalikan perhiasan yang diduga milik Artalyta Suryani, tersangka dugaan pemberian uang sebesar 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan perhiasan itu dikembalikan karena KPK berpendapat barang tersebut tidak ada kaitannya dengan penyidikan KPK atas kasus yang menimpa Artalyta dan Urip. "Setelah diteliti tidak ada kaitan dengan upaya penyidikan kita, akhirnya kita kembalikan," kata Johan. Johan mengatakan, tim KPK menemukan sebuah brangkas yang semula diduga berisi uang. Brankas itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 3 Maret 2008 di rumah tempat transaksi antara Artalyta dan Urip. Rumah itu beralamat di Jalan Terusan Hanglekir 2 Kavling WG nomor 9 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Brankas itu kemudian dibawa ke KPK karena Artalyta tidak bisa membukanya. Setelah beberapa hari, brankas itu berhasil dibuka oleh Artalyta. Saat itu, brankas itu berisi sejumlah perhiasan. Hal itu dibenarkan oleh Artalyta, ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 19.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. Wanita paruh baya itu menyatakan KPK telah bersikap profesional dan proporsional dengan mengembalikan perhiasan miliknya. "Permata saya telah dikembalikan tanpa ada kekurangan suatu apapun," katanya. Artalyta tidak merinci jenis dan jumlah perhiasan yang dikembalikan itu. Dia bersikeras telah memberikan semua keterangan kepada KPK yang kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Nilainya saya tidak bisa prediksi," kata Artalyta. Setelah memberikan keterangan itu, dia langsung meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Artalyta memasuki mobil tahanan, sejumlah pendampingnya membawa sebuah brankas tertutup. Brankas berwarna putih itu dibawa oleh dua orang secara bersamaan. Salah satu anak Artalyta, Rommy Suryadharma membenarkan brankas itu berisi perhiasan yang telah dikembalikan oleh KPK. "Waktu digeledah dibawa KPK, tapi sudah dikembalikan lagi," kata Rommy. Rommy mengatakan perhiasan itu diantaranya berbentuk berlian, gelang, kalung, dan cincin. Dia tidak bisa merinci nilai perhiasan di dalam brankas itu. "Banyak sekali," kata Rommy singkat. Rommy mengatakan, perhiasan itu adalah koleksi pribadi dan barang dagangan Artalyta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008