Layanan SIM keliling disediakan di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah kota, sebagai berikut.
1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Di mobil pelayanan SIM keliling, warga Jakarta bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A, SIM C, dan STNK yang belum habis masa berlakunya dengan membawa persyaratan berupa KTP, SIM, STNK, dan BPKB.
Sementara itu, untuk pelayanan Samsat keliling, warga Jakarta bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi lokasi-lokasi berikut.
1. Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Jalan Nias Kelapa Gading dan Islamic Center Jakarta Jalan Kramat Jaya Koja
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Depan TMP Kalibata
5. Jakarta Timur: Pasar Induk Jakarta Timur dan Kantor Wali Kota
Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan untuk perpanjangan pajak tersebut adalah KTP dan STNK.
Pewarta: Suwanti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019