Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon perseorangan diperkirakan baru bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah pada Juni 2008."Paling lama dua bulan setelah perubahan kedua UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) disahkan atau sekitar bulan Juni 2008," kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI Ferry Mursidan Baldan di Gedung DPR Jakarta, Selasa.Ferry mengatakan, setelah perubahan kedua atas UU No 32/2004 disahkan DPR, maka akan melewati proses pengundangan oleh Presiden. "Pengundangan oleh Presiden, artinya 30 hari ditandatangani atau tidak ditandatangani, maka UU akan tetap berlaku," katanya. Setelah disahkan DPR, penerapan calon perseorangan juga memerlukan perangkat aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Selain KPU, dari pemerintah juga akan mengatur masalah penguduran diri bagi calon incumbent yang akan kembali mendaftarkan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah," katanya. Karena itu, proses Pemilu kepala daerah di daerah yang sudah berjalan tidak boleh ditunda dengan disahkannya perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 oleh DPR. "Pemilu kepala daerah yang sudah jalan, harus tetap jalan terus dan tidak boleh teranulir atau tertunda karena ini," katanya. Bagi daerah yang sudah menetapkan pasangan calon, maka tidak boleh menganulir dan terus melanjutkan Pemilu kepala daerah. "Namun, bagi daerah yang baru memulai tahapan pemilu kepala daerahnya pada bulan Juni, bisa menggunakan UU 32/2004 hasil revisi ini," katanya. Menurut Ferry, untuk mengantisipasi adanya konflik di daerah, misalnya, pendukung calon perseorangan berupaya menekan atau memaksa KPU daerah untuk meloloskan calon perseorangan, maka KPU perlu mengeluarkan aturan tersendiri menangani hal itu. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto juga meminta agar KPU segera mempersiapkan aturan teknis mengenai calon perseorangan tersebut sehingga saat revisi UU 32/2004 diundangkan, KPU di daerah sudah siap.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008