"Ada praktik baru 'transhipment' di Indonesia yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," katanya ditemui seusai pertemuan dan seminar tentang
"Customs Transit and Harmonization of Trade Facilitation", Minggu.
Dalam kebijakan yang berlaku per 1 Januari 2019, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukan secara penuh penggunaan sistem aplikasi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam rangka ekspor dan/atau transhipment (P3BET).
Sebelumnya proses PLB dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean BC 3.3 dan P3BET secara manual.
"Nah di kebijakan baru ini ada 'Distribution Center' sebagai tempat penimbunan sementara untuk barang tujuan transit dari luar negeri," katanya.
Dalam seminar yang diikuti atase bea cukai dari 17 negara tersebut, Imik juga menyampaikan beberapa penandatanganan kerja sama kepabeanan antara Indonesia dan China.
Di antaranya adalah kerja sama pelaksanaan kepabeanan dengan Kementerian Kepabeanan China (GACC) dan pelaksanaan kepabeanan Departemen Bea Cukai Hong Kong.
Selain itu, pertukaran data elektronik untuk memfasilitasi implementasi zona perdagangan bebas dan kesepakatan saling pengertian otorisasi operator ekonomi (MRA-AEO) dengan Hong Kong.
Pertemuan di salah satu kota di Provinsi Heilongjiang tersebut merupakan pertemuan terakhir bagi Imik yang akan mengakhiri jabatannya sebagai Konsul Bea dan Cukai KJRI Hong Kong pada 31 Juli 2019 yang wilayah tugasnya juga mencakup daratan Tiongkok. ***2***(T.M038)
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2019