Pontianak (ANTARA News) - Polisi berhasil menangkap Mu (42), Senin, yang berdasarkan penyelidikan telah menjemur dan menganiaya keponakannya sendiri, Sukardi (15 bulan) hingga meninggal dunia. Sukardi meninggal dunia pada Selasa (25/3) lalu di Dusun Sukaharja, Kecamatan Kubu Padi, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Kepala Kepolisian Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Jaka Budi Prasetya ketika dihubungi mengatakan, Mu tertangkap, Senin ini (31/3) setelah pihak kepolisian menerima laporan warga yang mencurigai kematian korban yang tidak lazim. Pada sekujur tubuh korban banyak ditemukan lebam atau tanda membiru akibat pukulan benda tumpul. "Berdasarkan laporan tersebut kami mengambil tindakan, dengan mengamankan tersangka di Polsek Sungai Ambawang untuk diminta keterangan atas dugaan pembunuhan tersebut," katanya. Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tetangga tersangka, korban bersama adiknya yang masih berumur tiga bulan dititipkan ibunya sejak tiga bulan lalu. Ibu korban bekerja ke Malaysia dengan meninggalkan uang sebesar Rp100 ribu dan 40 kilogram beras untuk kedua anaknya. "Tetapi bukannya perawatan yang selayaknya diberikan seorang paman yang didapat oleh kedua anak itu. Melainkan pukulan-pukulan menggunakan sapu lidi yang mendarat ke tubuh mungil korban oleh tersangka ketika ia marah," kata Jaka. Ia menjelaskan, tidak hanya mendapat pukulan dengan sapu lidi, korban juga sering dijemur oleh pamannya. Terakhir korban dijemur di panas terik matahari hingga mengalami sakit, dan akhirnya meninggal dunia. "Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sementara adik korban hingga kini masih dirawat di rumah tetangga terdekat untuk pemulihan, kemungkinan adik korban akan dititipkan di yayasan peduli anak," katanya. Tersangka Mu akan dikenakan Pasal 338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun. Selain itu tersangka bisa dikenakan sanksi menurut Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perlindungan Anak. Serta Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun. Jika terbukti bersalah tersangka diganjar dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara, denda Rp30 juta. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008