Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran bahwa hakim konstitusi yang berasal dari DPR akan memihak pada lembaga legislatif tersebut dalam membuat suatu putusan. "Seandainya benar tiga hakim konstitusi dari DPR berpihak kepada DPR, masih ada enam hakim konstitusi lainnya. Demikian juga dengan tiga hakim konstitusi dari presiden akan berpihak pada presiden, masih ada enam hakim konstitusi lainnya," katanya di Jakarta. Sesuai Undang-Undang (UU) MK, sembilan hakim konstitusi ditetapkan berasal dari tiga orang dari Mahkamah Agung (MA), tiga orang dari presiden dan tiga orang dari DPR. Ia mengatakan mekanisme hakim konstitusi itu dimaksudkan agar MK berada di jalan tengah atau netral dalam konflik antar lembaga negara. "Karena itu, saya berharap masyarakat bisa mengerti latar belakang pribadi dan lembaga yang memilih, satu hal yang berbeda karena mereka itu harus bertindak sesuai idealitas dan konstitusi," katanya. Di bagian lain, ia mengatakan MK pada 2009 akan lebih memfokuskan pada penanganan kasus pemilu sedangkan mengenai penanganan uji materi terkait pelaksanaan pilkada dilakukan sampai Oktober 2008. "Pasalnya pada pemilu nanti, akan bertambah banyak perkara yang masuk ke MK, hingga MK harus mempersiapkan diri," katanya. Ia memperkirakan kasus yang akan masuk pada pemilu itu, akan banyak pada perselisihan hasil penghitungan suara, yang bukannya administrasi. Seperti, parpol, capres dan DPD bisa menjadi pemohon terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Pada 2009, MK harus lebih siap kembali karena kita sudah belajar dari penanganan pemilu 2004 dan sukses," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008