Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dibukanya peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mengajukan atau diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden (capres atau cawapres).
Usulan adanya Capres/Cawapres perseorangan itu terdapat dalam draf amandemen kelima UUD 1945 yang disampaikan Ketua Kelompok DPD MPR Bambang Suroso (Bengkulu) didampingi Kasmir Triputra, Ichsan Loulembah (Sulteng) dan Ratu Cicih (Banten) di Gedung DPD/MPR di Senayan Jakarta, Senin.
Bambang mengemukakan bahwa untuk bisa mengajukan Capres/Cawapres perseorangan, maka terlebih dahulu harus dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945. DPD terus menggalang dukungan untuk mewujudkan amandemen kelima terhadap konstitusi.
Draf Pasal 5 yang disusun DPD terdiri atas enam ayat. Ayat (1) berbunyi "Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat". Ayat (2) "Pasangan Capres dan Wapres diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum dan/atau berasal dari calon perseorangan".
Sedangkan Ayat (3) berbunyi "Pasangan Capres/Wapres ditetapkan oleh KPU sebelum pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD". Ayat (4) "Pasangan Capres/Wapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wapres".
Ayat (5) berbunyi "Dalam hal tidak ada pasangan Capres/Wapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wapres".
Mengenai upaya mewujudkan gagasan melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945, Kasmir menjelaskan bahwa anggota MPR yang telah memberi dukungan amandemen kelima akan menjadi persyaratan yang akan diajukan lagi kepada pimpinan MPR. Jumlahnya sebanyak 216 orang dan sisanya kekurangannya sebanyak 10 orang lagi.
DPD telah menggalang dukungan dari anggota MPR untuk mewujudkan amandemen kelima. Namun gagasan itu ditarik kembali karena belum memenuhi persyaratan minimal 1/3 dari 700 anggota MPR.
DPD berharap amandemen kelima terhadap konstitusi bisa dilakukan sebelum Pemilu 2009 sehingga konstitusi baru bisa berlaku setelah Pemilu 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008