Jakarta, 31 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), pada tanggal 28 Februari 2008, menetapkan pengenaan Bea Masuk (BM) Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil (HRC) dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand melalui Peraturan Menkeu Nomor 39.1/PMK.011/2008. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Maret 2008 serta ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Perdagangan nomor 03/M-DAG/1/2008 tanggal 3 Januari 2008 dan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menunjukkan bahwa terdapat bukti adanya HRC impor secara dumping dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri.
Dalam Peraturan Menkeu dimaksud disebutkan bahwa terhadap impor HRC (Pos Tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara: i) China dikenakan BM Anti Dumping antara 0% - 42,58%; ii) India dikenakan BM Anti Dumping antara 12,95% - 56,51%; iii) Rusia dikenakan BM Anti Dumping antara 5,58% - 49,47%; iv) Taiwan dikenakan BM Anti Dumping antara 0% - 37,02%; dan v) Thailand dikenakan BM Anti Dumping antara 7,52% - 27,44%. BM Anti Dumping tersebut dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menkeu ini, serta dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menkeu ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008