Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka kasus dugaan penerimaan uang sebesar 660 ribu dolar AS, Senin, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Didampingi beberapa petugas kepolisian, Urip tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Pria yang pernah bertugas sebagai jaksa di Bali itu sama sekali tidak memberikan keterangan kepada para wartawan. Urip yang mengenakan jaket berwarna coklat muda langsung bergegas memasuki Gedung KPK. Pada 2 Maret 2008, petugas KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan, karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Selain memeriksa Urip, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Surya Yusuf. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008