Jakarta (ANTARA News) - Indonesia memberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor hot rolled coil atau baja canai panas (HRC) dari lima negara, termasuk Thailand.
Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Senin, menyebutkan BMAD itu diberlakukan atas impor HRC dari China, Taiwan, Rusia, India, dan Thailand.
Pemberlakuan BMAD atas impor HRC dari lima negara itu diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39.1/PMK.011/2008, yang mulai berlaku pada awal Maret 2008.
Pemberlakuan BMAD itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan bukti adanya HRC impor secara dumping dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri.
Berdasar PMK itu, impor HRC dari China dikenakan BMAD antara 0 hingga 42,58 persen, impor HRC dari India dikenakan BMAD antara 12,95 hingga 56,51 persen, impor HRC dari Rusia dikenakan BMAD antara 5,58 hingga 49,47 persen, impor dari Taiwan dikenakan BMAD antara 0 hingga 37,02 persen, dan impor HRC dari Thailand dikenakan BMAD antara 7,52 persen hingga 27,44 persen.
BMAD atas impor HRC dari lima negara itu diberlakukan selama lima tahun sejak ditetapkannya PMK, dan dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah ditetapkan PMK dimaksud. Sebelumnya pemerintah membebaskan impor HRC berdasarkan PMK No 85/PMK.011/2007 tentang Pembebasan BM atas impor HRC. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008