Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perdagangan menghentikan penjualan kartu SIM Zain secara permanen, tidak hanya untuk sementara waktu.
"Harusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemendag dapat bertindak tegas dengan langsung menghentikan penjualan kartu SIM Zain di Indonesia," kata Evita melalui keterangan pers, di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, akibat penjualan kartu SIM Zain di Indonesia, banyak pihak yang terdampak negatif seperti kehilangan potensi pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perlindungan konsumen, dan iklim usaha terganggu.
Evita berpendapat jika Zain ingin menjual kartu SIM-nya di Indonesia, mereka bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia karena operator telekomunikasi Indonesia yang ingin melayani pelanggannya pada musim haji juga menjalin kerja sama dengan operator telekomunikasi lokal di Saudi Arabia.
"Operator telekomunikasi Indonesia kan tidak bisa menjual kartu SIM di Saudi. Kenapa kita mengizinkan mereka berjualan di Indonesia. Harusnya pemerintah melakukan resiprokal, sehingga persaingan usaha menjadi lebih sehat," kata Evita.
Baca juga: YLKI minta pemerintah tangani keluhan calhaj terkait operator Zain
Senada dengan Evita, praktisi telekomunikasi yang juga mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menilai, seharusnya Kemenkominfo tidak hanya menghentikan sementara penjualan kartu SIM Zain di Indonesia.
Menurutnya, jika Zain melanggar perundang-undangan yang ada, seharusnya pemerintah segera menghentikan kegiatan penjualan kartu SIM tersebut dan mengeluarkan surat peringatan, baik itu dari Menkominfo atau BRTI.
"Kalau benar dihentikan, ya bisa jadi efek jera bagi operator lain agar tidak sembarangan jualan produk di sini. Asal ada peringatan secara resmi, baik dari Menteri Kominfo atau BRTI, bukan sekadar kesimpulan rapat," ujar Heru.
Sedangkan pengamat telekomunikasi Ridwan Efendi mengatakan, seharusnya Kementerian Perdagangan dapat mengambil peran aktif untuk segera menghentikan penjualan kartu SIM Zain di Indonesia, karena tindakan Zain berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
"Sesungguhnya Zain melanggar kaidah persaingan usaha. Karena mereka tak menghormati perjanjian bisnis yang sudah dibuat dengan operator telekomunikasi Indonesia. Pangsa pasar operator telekomunikasi Indonesia 'dimakan' oleh Zain. Seharusnya Kemendag dapat dengan tegas menindak Zain," kata Ridwan.
Ia khawatir jika pemerintah tak tegas menindak penjualan kartu SIM Zain, maka akan banyak operator telekomunikasi asing yang akan menjual layanannya di Indonesia seperti yang dilakukan Zain.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019