Tangerang (ANTARA News) - Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta (SH) menggagalkan penyelundupan 9,39 kg shabu-shabu dari Hongkong yang dibawa pelakunya yang menumpang pesawat Cathay Pasific Airways bernomor penerbangan CX-777. Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto ketika dikonfirmasi Minggu malam menyebut bahwa penyelundupan itu melibatkan tiga warga Malaysia berinisial Tlh (36), Tsh (42) dan Pmy (33). Modus operandi penyelundupan adalah dengan menyembunyikan barang terlarang itu di dalam tiga tabung filter air. Ketiga warga Malaysia tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Bea dan Cukai akan bekerjasama dengan Polres Metro Bandara. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008