Biak (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura menyediakan sebanyak 10 pos bantuan hukum gratis yang tersebar di 18 kabupaten/kota Provinsi Papua untuk membantu memberikan penanganan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jayapura Dr Anthon Raharusun MH, di Biak, Sabtu, mengharapkan layanan 10 pos bantuan hukum Peradi bagi warga kurang mampu ini sebagai wujud nyata kepedulian anggota untuk memperjuangkan keadilan hukum yang dialami warga.
Anthon menyatakan, program bantuan hukum gratis disediakan DPC Peradi Jayapura diharapkan dapat lebih banyak diketahui masyarakat luas.
"Peradi akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi, sehingga makin banyak warga kurang mampu yang mendapat pendampingan dari Peradi saat berhadapan dengan hukum," ujarnya lagi.
Baca juga: Hukum adat selesaikan kasus KDRT di Papua
Ia menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak 170 orang advokat/pengacara yang bergabung di dalam wadah organisasi profesi DPC Peradi Jayapura.
"Semua anggota advokat ini wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," ujarnya pula.
Anthon mengingatakan, masyarakat tidak usah takut meminta bantuan hukum ke Peradi karena secara organisasi setiap anggota advokat berkewajiban menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat, dan ini juga merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan bagi setiap advokat.
"Saya harapkan setiap advokat anggota Peradi wajib menaati kode etik dan menjaga kehormatan organisasi setiap melayani bantuan hukum kepada warga yang mencari keadilan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan bersangkutan," ujar Ketua DPC Peradi Jayapura itu lagi.
Berdasarkan data pos bantuan hukum gratis DPC Peradi Kota Jayapura tersebar di 18 kabupaten/kota hingga 2019 masih eksis telah memberikan berbagai jenis bantuan hukum, pendampingan konsultasi dan mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019