bila RSUP telah beroperasi, maka diusahakan tidak ada lagi masyarakat Maluku yang dirujuk ke luar daerah
Ambon (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2019 mengalokasikan Rp112 miliar untuk merampungkan gedung rumah sakit umum pusat (RSUP) dr. Johanis Leimena yang dibangun di kawasan Wailela, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Maluku.
"Jadi ini tahap kedua pembangunan gedung RSUP dr. Johanis Leimena, menyusul tahap pertama senilai Rp196 miliar," ujar Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu, di Ambon, Sabtu.
Dia mengemukakan, Dinas Kesehatan Maluku mengagendakan pembukaan praresmi pada Oktober 2019.
Ia mengatakan, peletakan batu pertama gedung itu dilakukan oleh Menkes, Nila Djuwita F. Moeloek pada 25 Juli 2018.
"Jadi pengoperasian RSUP dr. Johanis Leimena merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, kita perlu pengadaan berbagai peralatan kesehatan maupun sumber daya manusia (SDM)," kata Ismael.
Dia mengemukakan, pembangunan RSUP tersebut merupakan salah satu dari 11 program prioritas untuk pembangunan Maluku yang telah disetujui Presiden Joko Widodo.
"Jadi RSUP termasuk salah satu dari 11 program strategis nasional yang telah diputuskan pemerintah pusat sehingga pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana didanai APBN melalui Kemenkes yang ditargetkan menyerap lebih dari Rp500 miliar," ujar Ismael.
Sedangkan, Kadis Kesehatan Maluku, Meykel Pontoh mengemukakan, RSUP ini dijadwalkan beroperasi pada 2019.
RSUP bila beroperasi nantinya membantu pelayanan kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit yang tidak dapat ditangani rumah sakit milik daerah atau swasta.
"Kami memprogramkan bila RSUP telah beroperasi, maka diusahakan tidak ada lagi masyarakat Maluku yang dirujuk ke luar daerah karena tersedia para dokter spesialis maupun peralatan modern," tandas Meykel.
Baca juga: Menkes: RSUP Dr Sardjito cocok jadi percontohan layanan terpadu lansia
Baca juga: 615 RS yang turun kelas diberi kesempatan ajukan sanggahan
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019