Jayapura (ANTARA) - Salah satu tokoh pemuda di Kota Jayapura, Benyamin Gurik mempertanyakan proses hukum kepada dua orang pengawas distrik (Pandis) Jayapura Selatan (Japsel) dalam pemilu 17 April 2019 yang tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota.
"Kasus Pandis Japsel ini sejauh perkembangannya, kami belum tahu. Seharusnya kasus ini terus berjalan," kata Benyamin Gurik di Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Menurut dia, kasus yang melibatkan para penyelenggara pemilu telah mencoreng wajah demokrasi di Kota Jayapura yang menjadi barometer pesta demokrasi di Provinsi Papua. Jika hal ini tidak ditindak lanjuti dengan proses hukum yang transparan maka akan menjadi contoh yang buruk kedepannya.
"Apalagi Pilkada Kota Jayapura tinggal satu atau dua tahun, tetapi jika kasus ini tidak bisa berikan efek jera, maka bisa dipastikan hal yang sama akan terjadi lagi dan ini contoh yang sangat buruk," katanya.
Selain itu, Benyamin yang juga mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih 2011/2012 menyinggung soal dana hibah dari Pemerintah Kota Jayapura senilai Rp6,5 miliar yang peruntukkannya patut dipertanyakan.
Karena, kata dia, pada saat pelaksanaan pemilu terjadi penundaan sehari di dua distrik yang ada di ibu kota Provinsi Papua, bahkan Gubernur Lukas Enembe dan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano tidak bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Dana Rp6,5 miliar itu besar, lalu mengapa bisa terjadi penundaan pemilu di dua distrik, belum lagi perhitungan suara yang mencapai satu bulan, selisih suara di Distrik Heram yang berbeda hingga menjadi perbincangan publik," katanya.
Seharusnya, lanjut Benyamin, KPU Kota Jayapura bisa mengklarifikasi hal tersebut lengkap dengan penyerapan dana hibah sejauh mana penggunaannya di lapangan, mengapa terjadi kekisruhan sehingga pejabat seperti Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua serta Kapolres Jayapura Kota turun tangan melihat situasi di lapangan.
"Masalah ini seharusnya menjadi tindak pidana pemilu, Bawaslu Kota Jayapura seharusnya menjadikan ini temuan dan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua. Tapi mengapa kasus ini didiamkan, inilah yang menjadi pertanyaan," kata Benyamin Gurik yang juga mantan Plt Ketua KNPI Kota Jayapura.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra mengatakan kasus dua pandis Japsel yang berinisial IW dan VR yang diduga menerima uang suap sebesar Rp16,5 juta sedang berjalan.
"Kasus dua Pandis Japsel sedang berjalan, penyidik beberapa waktu lalu kan ada ke Jakarta meminta keterangan dari saksi ahli dan hal lainnya. Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019