Banyuwangi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengevaluasi plafon pemberian kredit mikro kepada nasabah Program Laku Pandai yang saat ini ditetapkan maksimal Rp20 juta.
"Kami sedang mengevaluasi ketentuan itu karena referensi kami KUR dan disesuaikan dengan yang paling baru," kata Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Mohamad Miftah dalam temu media di Banyuwangi, Jumat.
Miftah mengungkapkan salah satu alasan dari evaluasi ini adalah plafon kredit usaha rakyat (KUR) mikro, yang saat ini diusung pemerintah, sudah mencapai Rp25 juta dengan sejumlah persyaratan.
Baca juga: OJK harapkan dukungan penyediaan infrastruktur TI untuk Laku Pandai
Oleh karena itu, menurut dia, kemungkinan peningkatan plafon ini dapat dilakukan agar penyaluran kredit mikro makin tumbuh positif dan masyarakat unbankable bisa memperoleh kemudahan pembiayaan.
Program Laku Pandai merupakan penyediaan layanan perbankan atau keuangan lain yang tidak dilakukan melalui jaringan kantor, tetapi melalui kerja sama dengan agen yang didukung penggunaan teknologi informasi.
Pihak yang dapat ditunjuk menjadi agen, antara lain, warung kelontong, toko pulsa, minimarket, kantor pos, guru, dan pensiunan.
Baca juga: Pemerintah agar perhatikan keberlanjutan Laku Pandai.
Pembiayaan kredit mikro merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh agen Laku Pandai selain tabungan sederhana (basic saving account), asuransi mikro, dan produk keuangan lainnya.
Nasabah bisa memperoleh kredit ini apabila telah menjadi nasabah selama minimal 6 bulan dengan nominal pemberian kredit maksimal Rp20 juta dan jangka waktu setahun.
Hanya tiga bank yang tercatat telah menyalurkan kredit mikro melalui agen kepada nasabah, yaitu BRI, BTPN, dan BNI hingga Triwulan II 2019 total senilai Rp49,07 miliar.
Baca juga: BTPN targetkan lima juta nasabah laku pandai
BRI telah menyalurkan pembiayaan mikro kepada 2.799 nasabah sebesar Rp32,12 miliar, BNI kepada 800 nasabah sebesar Rp16,94 miliar, dan BTPN kepada 12 nasabah sebesar Rp0,01 miliar.
Pewarta: Satyagraha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019