Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Ir H Mohammad Nuh DEA membantah bahwa Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan mengancam bisnis warung internet (warnet). "UU ITE itu bukan ancaman bagi bisnis warnet. Pasal 27 memang menyebut perbuatan yang dilarang, diantaranya informasi atau dokumen elekronik yang melanggar kesusilaan, tapi kalau mereka tak melanggar ya nggak perlu khawatir," katanya di Surabaya, Sabtu. Ia mengemukakan hal itu di sela-sela sosialisasi RUU ITE di kampus PENS ITS Surabaya yang dipancarkan secara video conference ke 18 daerah se-Jatim, sekaligus membuka pelatihan internet sehat bagi 100 guru SMA se-Jatim. Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, pihaknya juga sudah sepakat dengan polisi, jaksa, dan asosiasi penyelenggara jasa internet untuk merumuskan SOP (standard operating procedure) agar tidak menimbulkan kesan mencari-cari kesalahan. "Target kita bukan mencari-cari kesalahan, tapi menumbuhkan kesadaran itu, karena itu saya mengajak aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi. Pekan ini di Surabaya (PENS ITS), tapi pekan depan di Yogyakarta (UGM)," katanya. Untuk penyusunan SOP itu, kata mantan Direktur PENS ITS Surabaya itu, Depkominfo saat ini mulai mengawali pembahasan beberapa PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU ITE itu, tapi PP itu mungkin akan selesai dalam 2-3 bulan ke depan. "Itu karena kami perlu melakukan uji publik PP selama 10-2 bulan, kemudian diskusi publik dalam waktu satu bulan dan akhirnya menjadi legal draft untuk dipresentasikan di depan sidang kabinet, lalu ditetapkan sebagai PP," katanya. Namun, katanya, pihaknya tidak menunggu PP, sehingga pihaknya melakukan sosialisasi bersama Ketua Pansus RUU ITE DPR RI Suparlan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indoneia (APJII) Silvi, dan penyidik Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri AKBP Eddy Hartono. Senada dengan itu, penyidik Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri AKBP Eddy Hartono mengatakan, pihaknya tidak akan bertindak gegabah dengan melakukan razia ke warnet-warnet. "Kami tidak akan gegabah, karena itu kami mengutamakan langkah-langkah yang arif seperti sosialisasi, tapi kami juga siap menindak pelanggar UU ITE yang memang penting. Pengelola warnet juga dapat melapor kepada kami, kemudian kami akan meng-copy, karena UU ITE memperbolehkan flash disk, hard disk, handphone, dan sejenisnya sebagai alat bukti," katanya. Menurut dia, UU ITE akan mempermudah polisi dalam pembuktian di pengadilan, karena barang bukti yang bersifat elektronik selama ini perlu diperdebatkan untuk meyakinkan jaksa dan majelis hakim. "Jadi, UU ITE membantu kami untuk mempermudah pembuktian di pengadilan, tapi kami juga tidak akan mencari-cari kesalahan. Kalau ada polisi yang seperti itu, laporkan saja kepada kami, sebab kami mementingkan perlindungan anak-anak di bawah umur, bukan menyalahkan orang," katanya. Dalam sosialisasi RUU ITE itu, Menkominfo sempat berdialog dengan komunitas Teknologi Informatika dari Situbondo, Blitar, Kediri, Banyuwangi, dan Ponorogo, kemudian membuka pelatihan internet sehat yang diikuti 100 lebih peserta dari kalangan guru SMA se-Jatim. Kepada peserta pelatihan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) RI membagikan alamat-alamat laman porno kepada para guru SMA se-Jatim, termasuk cara memblokirnya secara sederhana yakni melalui alamat laman porno dan mengakses laman anti porno di laman Depkominfo. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008