Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang relevan dengan dalil permohonan untuk perkara terkait dalam sidang pembuktian perkara sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi begini ya, kepada semua saksi terutama saksi dari pemohon, pada prinsipnya saksi itu harus bisa menjelaskan dan menerangkan apa yang menjadi kesaksiannya sesuai dengan apa yang didalilkan," ujar Enny dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Sidang Pleno 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sidang Pileg, Pemohon Demokrat batal menjadi saksi perkaranya

Enny mengatakan hal tersebut, setelah saksi yang dihadirkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pileg di Papua Barat.

Saksi atas nama Stepen Soter tersebut dinilai Enny tidak memberikan keterangan yang sesuai atau relevan dengan dalil permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Sidang Pileg, saksi KPU bantah surat suara rusak

"Permasalahannya adalah apa yang disampaikan saudara Stepen Soter ini tidak berkaitan dengan dalil, karena dalam dalil tidak disampaikan apa yang dijelaskan oleh saksi," kata Enny.

Hakim Konsitusi Arief Hidayat kemudian menambahkan, ketika saksi memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan dalil maka kesaksian tersebut tidak akan bernilai di hadapan Mahkamah.

Dalam keterangannya, Stepen Soter menjelaskan tidak terjadi proses penghitungan suara di TPS 12 Mega, Distrik Morai, Kabupaten Tambrauw. Selain itu saksi menyebutkan terdapat pemilih ganda di TPS tersebut.

Hal itu dikatakan Soter karena panitia pengawas dan petugas KPU di wilayah tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu caleg di wilayah yang sama. Namun Soter tidak dapat menyebutkan siapa nama caleg atau petugas KPU yang dimaksud, karena tidak mengetahui nama mereka, meskipun Soter mengaku tinggal di distrik yang sama dengan petugas KPU dan caleg yang dimaksud.

Sementara itu dalil dalam permohonan PDIP dalam perkara tersebut, tidak menyebutkan apa yang menjadi kesaksian Stepen Soter.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019