Jakarta (ANTARA News) - Meskipun portal resmi partai politik Golkar kembali normal setelah dibobol hackers pada Jumat pagi, Partai Golkar tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Besok, (Sabtu, 29/3) kita laporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti oleh Unit Cyber Crime," kata Wakil Ketua Badan Informasi dan Komunikasi Golkar, Achmad Annama kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat. Menurut Achmad, pihaknya bekerjasama dengan pengamat telematika dan multimedia Roy Suryo akan memberi keterangan kepada Polri terkait pembobolan tersebut. Keterlibatan Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan konsultan untuk Unit Pusat Identifikasi dan konsultan di Unit Cyber Crime Mabes Polri. Selain itu, pada tampilan pertama saat situs Golkar dideface, hacker menampilkan foto Roy Suryo bersama dua wanita "bule". Achmad menduga, perbuatan hackers tersebut merupakan tindakan iseng yang hanya ingin menguji sistem ketahanan portal yang dimiliki Golkar. Selain itu juga terkait dengan disahkannya UU Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), pada 25 Maret 2008, sebagai payung hukum segala bentuk kegiatan transaksi dan informasi melalui dunia maya. "Tetapi perbuatan itu telah merugikan berbagai pihak termasuk Golkar sendiri, jadi pelakunya harus ditangkap dan dibawa ke proses hukum," katanya. Sebelumnya, Roy Suryo menduga hackers yang mendefaced (mengubah tampilan) situs Golkar adalah juga tergabung dalam blogger yang negatif. "Umumnya blogger merupakan komunitas orang-orang yang mengarah pada pemberian atau bertukar informasi positif, tetapi ada juga yang negatif," kata Roy. Pembobolan portal Golkar yang beralamat www.golkar.or.id merupakan yang ke tiga kalinya setelah pada tahun 2004 saat menjelang Pemilu. Menurut Achmad, ketika itu situs yang disominasi warna kuning ini diacak-acak dengan menambah perkataan tidak senonoh, dan menghujat partai Golkar. Demikian halnya tahun 2007 di situs Golkar sempat muncul gambar kera. Namun pelaku kejahatan pembobol situs tersebut telah ditangkap Polri dengan masa hukuman masing-masing 6 bulan kurungan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008