Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana, Schapelle Leigh Corby (27), sehingga terpidana tetap harus menjalani vonis penjara 20 tahun, seperti putusan kasasi pada 12 Januari 2006.Penolakkan PK itu diberikan dalam sidang PK MA yang dilakukan hakim Parman Suparman, Abas Said, dan M. Taufik, di Jakarta, Jumat.Dalam pembacaan putusan penolakan PK tersebut, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi, mengatakan bahwa yang menjadi alasan penolakkan PK tersebut, yakni perbedaan pendapat dari Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika, tidak bisa dijadikan alasan PK."Putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sudah benar karena tindak pidana oleh perbuatan terdakwa," katanya.Kemudian, kata dia, tidak dapat dibenarkan pula mengenai putusan MA adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. "Putusan MA tidak ada kekeliruan/kekhilafan hakim," katanya.Pasalnya, terpidana Schapelle Leigh Corby, seorang mahasiswi Australia, mengajukan PK tersebut dengan alasan, antara lain menyebutkan adanya kekeliruan hakim dalam semua tingkat peradilan yang menangani kasus tersebut."MA menolak permohonan PK dari terpidana dan membebani biaya perkara sebesar Rp2.500," katanya.Selain itu, terpidana juga tetap dikenai denda sebesar Rp100 juta dan subsider kurungan enam bulan.Schapelle Leigh Corby, gadis asal Australia tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 saat dalam perjalanan liburan ke Bali karena kedapatan memiliki mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tas pembungkus papan selancar miliknya.Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 21 April 2005 menjatuhkan vonis kepada Corby dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan penjara.Terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetapi pada 11 Oktober 2005 Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider enam bulan.Dalam tingkat kasasi tertanggal 12 Januari 2006, MA justru mengembalikan hukuman Corby berupa penjara 20 tahun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008