Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, Jumat, ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelaksanaan sejumlah Rapat Dewan Gubernur (RDG) terkait kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR . Burhanuddin menjalani pemeriksaan selama empat jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta sebagai tersangka. Ketika meninggalkan KPK sekira pukul 13.30 WIB, Burhanuddin menyatakan jawaban yang dia berikan tidak jauh berbeda dengan jawaban selama dia beberapa kali diperiksa sebagai saksi. "Pembicaraan masih seputar yang dulu-dulu juga, yaitu sebatas RDG-RDG yang pernah diselenggarakan. Jadi saya kira hampir sama," kata Burhanuddin. Dia berharap keterangan yang diberikannya bisa memperjelas kasus aliran dana BI tersebut. Sementara itu, penasihat hukum Burhanuddin, M. Assegaf, membenarkan kliennya diperiksa sebagai tersangka. Meski telah berstatus tersangka, Assegaf kembali menegaskan KPK tidak perlu menahan kliennya. "Kita berharap tidak terjadi penahanan karena penahanan itu harus ada urgensinya," kata Assegaf. Dia menilai Burhanuddin selalu kooperatif dengan KPK sehingga tidak perlu ditahan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika Rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008