Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun mempertimbangkan untuk menjadi "justice collaborator" dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu, Batam, dan kasus lainnya.
Andi Nasrun, pengacara Nurdin, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kliennya memang belum memutuskan apakah akan mengajukan diri sebagai "justice collaborator" atau tidak, tetapi akan mempertimbangkannya.
"Yang penting sampai sekarang dia masih proaktif. Dengan sikap itu, 'kan hasilnya sama menjadi justice collaborator," kata Andi di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: KPK dalami proses perizinan reklamasi terkait kasus Nurdin Basirun
Baca juga: KPK mintai keterangan tujuh Kepala Dinas Kepri
Ia mengaku setiap hari menjenguk kliennya. Sampai tadi Nurdin dalam kondisi sehat.
Dalam pertemuan itu, Nurdin berkomitmen untuk kooperatif. Itu dibuktikan Nurdin selama diperiksa penyidik KPK.
"Selama pemeriksaan Nurdin kooperatif," ucapnya.
Andi tidak ingin menjawab berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang dilalui Nurdin.
"Kami menunggu perkembangan proses penyidikan di Batam dan Tanjungpinang yang masih berjalan," katanya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kepri, Andi Anhar Chalid menyarankan gubernur nonaktif Nurdin Basirun menjadi justice collaborator dalam kasus yang dihadapinya.
"Saya berteman dengan Nurdin, cukup dekat. Saya percaya beliau bukan pelaku satu-satunya, karena itu sebaiknya bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya," kata Andi.
Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov Kepri penuhi panggilan KPK
Ia juga mengimbau Nurdin Basirun proaktif dalam proses penyidikan KPK. Nurdin sebaiknya jangan mengelak, melindungi, apalagi berbohong dalam menghadapi kasus ini karena tidak ada gunanya.
Sebaliknya, Nurdin harus membongkar kasus perizinan reklamasi dan pertambangan sampai tuntas. Sikap itu jauh lebih penting dan ksatria, dibanding menutup-nutupi kesalahan stafnya, oknum pengusaha maupun pihak lainnya yang terlibat.
Menurut dia, di balik kasus ini, Nurdin memiliki kesempatan untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat. Nurdin harus memikirkan kepentingan yang lebih luas dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok agar Kepri lebih maju.
"Kami yakin KPK sudah mengantongi barang bukti, bahkan sebelum Nurdin ditangkap," ujarnya, yang juga mantan staf khusus Gubernur Kepri.
Andi Anhar yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kepri itu mensinyalir ada kelompok-kelompok di pemerintahan maupun swasta yang memanfaatkan kekuasaan Nurdin untuk mendapatkan pekerjaan, memperluas usaha, dan meraup keuntungan yang besar.
"Ini yang harus dibongkar, jangan mau terjerat sendiri," katanya.
Baca juga: Nurdin Basirun terima gratifikasi sekitar Rp6,1 miliar
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019