Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menghimbau WNI yang mengikuti Program PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) Pulang Ke Negara Asal atau Back Foor Good tidak melalui calo.
"Khusus kepada WNI kami berharap jangan melalui perantara, orang tengah, agen ataupun calo," ujar Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Mulkan Lekat di Kuala Lumpur, Jumat, menanggapi Program PATI Pulang Ke Negara Asal yang baru diluncurkan Imigrasi Malaysia.
Mulkan menegaskan Imigrasi KBRI Kuala Lumpur siap melayani WNI yang tidak berdokumen untuk pulang kembali di tanah air.
"Program Back For Good ini mulai berlangsung 1 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019 dengan membayar kompaun atau denda RM700 ke Imigrasi Malaysia," katanya.
Mulkan mengatakan dokumen yang wajib dibawa ke Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) adalah paspor yang masih sah atau berlaku, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan melampirkan tiket yang masih berlaku untuk kembali negara asal dalam tempo tujuh hari.
"Selaku Imigrasi kami menyarankan para WNI ilegal ikut karena dalam program ini Imigrasi Malaysia sangat bijak sekali yakni mewajibkan WNI datang sendiri ke loket yang disediakan, ada 13 loket yang disediakan ditambah loket anak-anak atau 'disable' serta memerintahkan JIM di Semenanjung agar siap melayani warga negara yang mau kembali ke negaranya," katanya.
Mulkan mengharapkan bagi mereka yang tidak faham program ini agar bertanya pada orang yang tepat dan tidak pada orang yang memanfaatkan situasi atau kondisi program pemulangan.
"Kalau punya banyak uang segera dikirimkan ke keluarga. Jangan dipakai mengurus ini melalui calo. Dahulu untuk mengurus denda atau 'check out memo' membayar RM3000 lebih sekarang hanya RM700 saja," katanya.
Pihaknya akan melayani dengan baik apabila ada WNI yang membutuhkan SPLP dan agar SPLP cepat terjawab dari Jakarta maka harus ditulis dengan identitas yang benar.
"Sekarang dengan desain dan sistem baru sangat sensitif dengan nama sehingga harus sama dengan paspor yang ada di Indonesia. Kalau berbeda satu huruf-pun akan menghalangi kelancaran pengurusan," katanya.
Dia mengatakan untuk mengurus SPLP minimal fotocopy paspor lama dengan tarif baru hanya RM30 saja.
"Kalau kosong sama sekali kami membuat layanan loket nomer 22 untuk mengoreksi dan menggali data kewarganegaraan-nya apa masih WNI atau bertukar warga negara lain," katanya.
Berdasarkan informasi Imigrasi Malaysia (JIM) pengurusan Program Back For Good bisa dilakukan di JIM Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Pahang, Perak, Kedah, Kelantan, Terengganu, Pulau Pinang, Perlis dan JIM Putrajaya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019