Pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Sumatera Utara mencabut ijin perusahaan yang diduga merusak Danau Toba. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak berjaga dari balik pagar.
Massa menilai, pengembangan kawasan Danau Toba belum secara serius ditangani oleh pemerintah, meskipun telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategi Nasional dilanjutkan dengan pembentukan Badan Otorita Danau Toba melalui Peraturan Presiden (Pepres) No 49 tahun 2016.
"Wacana demi wacana digulirkan, tetapi tetap tidak menunjukkan progres," kata Ketua Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Medan Hendra Manurung dalam aksinya, Jumat.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan Danau Toba dengan prioritas sektor pariwisata, tidak mungkin berjalan selagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi dan mencemari Danau Toba masih beroperasi.
"Jika pemerintah serius dan memiliki keberanian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang merusak Danau Toba," ujarnya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019