Jakarta (ANTARA News) - Harga air tanah yang sangat murah jika dibandingkan air ledeng membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengkaji kenaikan harga air tanah tersebut. Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan air tanah tidak mengalami kenaikan harga selama enam periode dibandingkan air yang dihasilkan Perusahaan Air Minum (PAM). "Tahun ini harganya akan kita naikkan," kata Peni. Namun ia belum tahu berapa kenaikannya karena hingga kini kajiannya belum selesai dan kenaikan harganya masih dalam proses penghitungan. Menurut Peni, harga air tanah semestinya sama dengan harga air PAM untuk kelompok K-IVB, yakni pelanggan gedung tinggi sebesar Rp12.550 per meter kubik. Saat ini harga air dalam tanah hanya sebesar Rp3.500 per meter kubik. Kenaikannya disebut Peni tidak akan langsung disamakan dengan tarif PAM, namun dibuat naik secara perlahan-lahan. Tapi ke depannya, harga air tanah ini akan disesuaikan dengan harga air PAM. Bahkan harga air tanah itu kemungkinan besar akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan air PAM. Alasannya, disebut Peni karena banyak pengusaha yang menggunakan air tanah secara berlebihan, tidak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1998. "Mereka (pengusaha) beralasan karena harganya murah. Harusnya hanya ada satu titik sumur bor, dan penggunaannya pun dibatasi 100 meter kubik per hari," papar Peni. Selain pemakaian yang berlebihan, banyak dari pengusaha yang mencuri air tanah. Tahun 2002, Dinas Pertambangan mencatat sekitar 400 pengguna air tanah mengambil air secara mencuri. Pada tahun 2007, Peni menyebut pencurian itu berkurang menjadi sekitar 100 sumur air tanah. Pengawasan akan dilakukan dengan tim yang bekerja dengan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub). "(Anggotanya) Tidak hanya dari Dinas Pertambangan, tapi juga instansi terkait," kata Peni. Sanksi berupa penyegelan dan denda akan dilakukan kepada gedung tinggi yang mengambil air tanah secara ilegal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008