Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan masa berlaku SIM mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya warga pastikan membawa KTP.
Untuk pemilik SIM dari luar DKI Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring dengan syarat pemohon sudah memiliki KTP elektronik.
Selama masa SIM masih hidup atau berlaku, pemohon bisa melakukan perpanjangan di mana saja.
Berikut daftar lima wilayah yang terdapat layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Barat: Universitas Binus Kampus Anggrek Kebon Jeruk
4. Jakarta Selatan: Pusat Sejarah Museum Mabes Polri
5. Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019