Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan tidak tahu menahu dugaan suap di Komisi VIII DPR RI yang menjerat mantan anggota komisi tersebut, Noor Adenan Razak.Priyo mengatakan itu ketika bersaksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis.Dalam kesaksiannya, Priyo menegaskan tidak pernah mendengar isu suap ketika dirinya bersama Adenan sama-sama menjadi anggota Komisi VIII. Pria yang selalu menyebut Adenan sebagai sahabatnya itu juga mengaku tidak pernah mendengar ada anggota DPR diperiksa atau diadukan gara-gara menerima suap. Pada dasarnya, menurut Priyo, seorang anggota DPR tidak diperkenankan menerima hadiah dalam bentuk apa pun, terutama jika hadiah itu terkait dengan jabatan sebagai anggota DPR. "Bisa disalahkan itu nanti," katanya. Mantan anggota komisi VIII DPR RI, Noor Adenan Razak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp1,5 miliar dari pejabat Badan pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Uang itu diterima dalam bentuk tunai sebesar Rp250 juta dan selembar Bilyet Giro dengan nilai Rp1,27 miliar. Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian itu karena terdakwa Noor Adenan menyetujui usulan Bapeten tentang Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 lembaga non- Departemen itu sebesar Rp35 miliar. Terkait hal itu, Priyo mengatakan setiap komisi di DPR pasti memiliki alokasi anggaran sendiri yang akan digunakan untuk membahas anggaran mitra kerjanya di eksekutif. Untuk itu, pada dasarnya setiap anggota DPR dilarang menrima pemberian terkait proses pembahasan anggaran antara legeslatif dan eksekutif. Setelah sidang, Priyo mengatakan dirinya tidak terlalu ingat proses pembahasan anggaran antara Komisi VIII dengan Bapeten pada 2004 karena dirinya terlalu sibuk pada pemilihan Presiden. "Jadi tidak terlalu konsentrasi ke sana," kata Priyo sambil bergeggas meninggalkan ruang sidang. Seberlumnya, jaksa Dwi Aries yang menangani perkara itu mengatakan sedikitnya ada dua anggota DPR yang bisa dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Noor Adenan itu. Namun, hingga kini JPU baru memanggil Priyo untuk bersaksi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008