Jakarta (ANTARA News) - Menkum dan HAM Andi Mattalata mengungkapkan, pemberian hak-hak hukum kepada mantan Gubenrur Aceh Abdullah Puteh dimungkinkan oleh undang-undang.Hal itu disampaikan Menkum dan HAM setelah berbincang-bincang dengan Wapres Jusuf Kalla dalam acara sosialisasi UU Politik yang diselenggarakan DPP Partai Golkar di Jakarta, Kamis."Beliau (Wapres) cuma tanya, Puteh sekarang ada di mana dan saya bilang ada di Bandung, di (LP) Sukamiskin," ujar Andi. Kepada Kalla, dia menjelaskan bahwa Puteh sudah menjalani hukumannya dan mendapat keringanan hukuman (remisi) setiap tahun. "Kira-kira dalam waktu sekian sudah tercapai 50 persen dan sesudah itu mungkin ada beberapa hak yang bisa kita kasih karena beliau mengajukan grasi," kata Andi yang juga politisi Golkar itu. Lebih lanjut Menkum dan HAM menjelaskan bahwa untuk pengajuan grasi itu tergantung pada Presiden dan berdasarkan konstitusi, grasi diberikan Presiden berdasarkan pertimbangan MA. "Jadi yang ditanya sebaiknya MA tentang pertimbangan itu," katanya. Ditanya apakah Puteh layak diberi grasi oleh Presiden Yudhoyono, ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan MA untuk memberikan pertimbangan dan bukan Depkum dan HAM. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya belum tahu persis soal pengajuan grasi oleh Abdullah Puteh tersebut. "Usulan (grasi) dari yang bersangkutan sudah ada, cuma pertimbangan sudah ada atau tidak, saya tidak tahu," kata Andi. Ditanya apakah Menkum dan HAM akan melaporkan persoalan itu kepada Presiden, Andi menjelaskan, semua pemberian hak-hak narapidana selalu dilaporkan setiap tahun kepada Presiden dan bukan hanya untuk kasus Puteh saja. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena di dalamnya ada kewenangan Presiden, semisal Presiden bisa mengubah hukuman mati seorang napi menjadi hukuman seumur hidup. Abdullah Puteh telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 merek PLC Rostov asal Rusia, beberapa waktu lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008