Jakarta, 27/3 (ANTARA) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM menetapkan koperasi penerima dana perkuatan modal melalui program P3KUM (Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro) dan Perkassa (Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera) tidak lagi dibatasi seperti pada pelaksanaan setahun lalu. "Koperasi penerima program P3KUM dan Perkassa tidak ada pembatasan apakah harus koperasi konvensional atau koperasi syariah," kata Asisten Deputi Bidang Pendanaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Ai Darukiah, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, pelaksanaan kedua program tahun lalu mengalami kendala saat ditetapkan pembatasan penerima adalah koperasi syariah dan koperasi konvensional satu setiap kecamatan. Hal itu karena tidak di setiap kecamatan di seluruh Tanah Air potensi koperasi syariah berkembang dengan baik. "Kendalanya di setiap kecamatan belum tentu ada dan berkembang koperasi syariah," katanya. Oleh karena itu, pihaknya pada 2008 tidak akan lagi melakukan pembatasan tersebut tetapi lebih mempertimbangkan usulan kecamatan. "Semua akan tergantung usulan kecamatan dan tidak dibatasi syariah atau konvensional," katanya. Menurut dia, koperasi yang diajukan untuk menerima perkuatan modal dari dua program tersebut sama sekali tidak bergantung pada pola koperasi tetapi selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenkop maka koperasi yang bersangkutan dapat menerima dana perkuatan modal itu. Setiap kecamatan mengajukan satu koperasi baik itu tipe konvensional maupun syariah. "Kalau yang diusulkan koperasi syariah maka akan kita proses dengan pola syariah tetapi kalau kecamatan mengusulkan koperasi konvensional kita akan proses dengan pola konvensional," katanya. Program pembiayaan P3KUM dilaksanakan sejak 2005. Pada tahun pertama ditargetkan penerima 440 koperasi dengan anggaran Rp100 miliar dan terealisasi 424 koperasi penerima dana sebanyak Rp98,80 miliar. Pada 2006 jumlah koperasi penerima meningkat menjadi 1.575 koperasi dengan anggaran terserap Rp137,95 miliar. Pada 2007 jumlah tersebut semakin meningkat menjadi 1.670 koperasi penerima dengan anggaran terserap Rp167 miliar. Sementara itu, untuk pelaksanaan 2008 ditargetkan penerima P3KUM sebanyak 1.000 koperasi dengan anggaran Rp100 miliar dan pada 2009 ditargetkan 1.063 koperasi penerima dengan anggaran disiapkan Rp106,30 miliar termasuk carry over 371 koperasi. Sedangkan untuk program Perkassa pada 2006 terealisasi 98 koperasi penerima dengan pola konvensional (masing-masing menerima Rp10 juta) dan 98 koperasi penerima dengan pola syariah (masing-masing menerima Rp10 juta). Pada 2007 jumlah koperasi penerima program Perkassa sebanyak 123 koperasi pola konvensional dan 124 koperasi pola syariah yang masing-masing koperasi juga menerima bantuan perkuatan modal Rp10 juta. Berdasarkan sumber BPS 2006 jumlah kecamatan di seluruh Indonesia sebanyak 5.959 kecamatan. Namun hingga kini pencairan dana untuk kedua program tersebut masih menunggu ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang ditargetkan rampung pembahasannya pada Maret 2008. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008