Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sesjen PKB), Lukman Edy, menilai bahwa pencopotan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB pada Rabu (26/3) malam melanggar prosedur yang berlaku di partai tersebut karena seharusnya dilakukan Tabayyun (forum klarifikasi) di tingkat pimpinan partai.
"Menurut saya, seharusnya dicari penyelesaian yang konstitusional sesuai AD/ART PKB. Cara yang bisa ditempuh, seperti melakukan pertemuan Tabayyun," kata Lukman Edy yang saat ini menjabat sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Menneg PDT) di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pertemuan Tabayyun adalah acara kultural yang biasa dilakukan PKB maupun Nahdlatul Ulama (NU) untuk menyelesaikan suatu permasalahan di lembaga tersebut.
"Langkah ini belum dilakukan, tiba-tiba saja ada sejumlah pengurus mendesak Muhaimin Mundur," ujarnya.
Dalam forum Tabayyun itu, lanjutnya, perlu dijelaskan alasan untuk mendesak mundur Muhaimin karena dalam Anggaran Dasar(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB disebutkan bahwa untuk mengganti pimpinan partai harus dengan alasan seperti meninggal dunia, sakit atau berhalangan tetap.
Selain itu, menurut Edy, Tabayyun juga dapat menjadi ajang untuk mendamaikan para pengurus partai yang berseteru dan hal tersebut sangat penting karena Muktamar PKB baru dilakukan pada 2010, sementara pemilihan umum (pemilu) akan berlangsung pada 2009.
"Perdamaian itu perlu untuk membuat PKB yang solid menghadapi kencangnya persaingan pada pemilu," katanya.
Mengenai kedekatan dirinya dengan Muhaimin, Lukman mengatakan bahwa dirinya saat ini sudah berada di luar struktur partai, dan jika sering bertemu dengan Muhaimin lebih karena hubungan pribadi antara junior dan senior.
Pada Rabu (26/3) malam, rapat pleno DPP PKB yang diikuti Dewan Syura dan Dewan Tanfidz melakukan voting yang opsinya adalah menganggap perlu menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB), atau meminta Muhaimin mundur dari jabatannya.
Sebanyak 20 orang dari 30 orang peserta rapat memilih meminta Muhaimin mundur dari jabatannya. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008