Medan (ANTARA News) - Setelah disyahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR, masyarakat Indonesia diharapkan dapat terlindungi dari kejahatan dunia maya atau "cyber crime".
"Perangkat hukum yang baru saja mendapat persetujuan dari anggota legislatif itu akan memberikan manfaat bagi rakyat," kata Pengamat Hukum Armansyah, SH, MH ketika dihubungi di Medan, Kamis.
Hal tersebut dikatakannya ketika diminta komentarnya mengenai pegesahan UU ITE yang sudah disetujui Selasa dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono.
DPR dan pemerintah membahas RUU ITE yang terdiri atas 54 pasal sejak Januari 2007. RUU tersebut merupakan yang ke-96 disetujui DPR sejak 2004.
Armansyah yang juga staf pengajar pada Fakultas Hukum USU menambahkan, UU tersebut diharapkan juga dapat mengurangi kejahatan di dunia perbankan.
Ia mengatakan, selama ini kasus bobolnya uang nasabah di bank dengan menggunakan kartu ATM.
"Kartu tersebut digunakan pelakunya yang benar-benar menguasai teknologi," ujarnya.
UU tersebut juga mengatur tentang informasi elektronik, melindungi masyarakat dari pengaruh situs porno yang semakin membahayakan dan dapat merusak generasi muda.
"Melalui UU tersebut masyarakat akan mengetahui secara luas mengenai apa saja yang menyangkut kepentingan informasi dan tentang elektronik," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008