Dubai (ANTARA) - Seorang pria asal Filipina divonis 10 tahun penjara di Uni Emirat Arab (UAE) lantaran menjadi anggota ISIS dan menyebarkan ideologi mereka melalui media sosial, menurut laporan media Emirat, Kamis.
Kantor Berita Pemerintah WAM menyebutkan terdakwa sebagai pria Asia berusia 35 tahun. WAM melaporkan terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 2 juta dirham oleh Pengadilan Banding Abu Dhabi dan akan dideportasi setelah menjalani vonisnya.
Surat kabar UAE The National and Gulf News menyebutkan pria tersebut merupakan asisten rumah tangga. The National mengutip pengacaranya, yang mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa kurang memahami bagaimana mengoperasikan akun di media sosial.
Reuters belum dapat menghubungi Kedutaan Besar Filipina atau pun pengacara untuk meminta keterangan mereka.
Uni Emirat Arab, yang bersekutu dengan AS, tahun lalu meloloskan undang-undang untuk melawan pendanaan terorisme, setelah sebelumnya pada 2014 mengesahkan undang-undang antiterorisme.
Sumber: Reuters
Baca juga: ISIS tamat sudah, ibu kotanya di Raqa jatuh ke koalisi Arab-Kurdi
Baca juga: Pasukan keamanan Saudi tangkap 13 terduga pelaku serangan
Baca juga: ISIS masih bisa lancarkan serang balik di Raqqa
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019