Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Kamis, melantik Syamsul Bahri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012. Dalam acara yang berlangsung Kamis siang itu, hadir sejumlah pejabat, antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary serta beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Usai mengambil sumpah dan melantik Syamsul Bahri, Presiden Yudhoyono kemudian diikuti para undangan memberikan ucapan selamat kepada ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dan Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Brawijaya Malang tersebut. Enam anggota KPU lainnya, yakni Abdul Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati dan Abdul Aziz, telah dilantik oleh Presiden pada 23 Oktober 2007 lalu. Pelantikan Syamsul Bahri tertunda akibat masalah hukum yang membuatnya didakwa melakukan korupsi dalam kasus Kigumas. Kasus korupsi Kigumas yang mulai mencuat sekitar tahun 2004 lalu itu juga telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Malang, Ir Fredy Talahutu, ke penjara dan beberapa pejabat Pemkab Malang juga diperiksa, termasuk Bupati Malang Sujud Pribadi. Keterlibatan Prof Syamsul Bahri dalam proyek Kigumas adalah sebagai konsultan perencanaan pembangunan, dimana Pemkab Malang bekerja sama dengan LPM Unibraw yang pada saat itu, MoU-nya ditandatangani oleh Rektor Prof Bambang Guritno. Syamsul Bahri dinilai bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sebagai ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPM Unibraw) Malang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau organisasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 489 juta. Ia didakwa karena dengan munculnya adendum nomor 5 dan 6 tahun 2003 atas kontrak kerja awal, menyebabkan negara rugi Rp 489 juta dari hasil biaya penyempurnaan perencanaan dan pengawasan bangunan dan pabrikasi PG Kigumas. Syamsul Bahri dituntut selama dua tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Abdul Qohar, karena dinilai telah terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 (dakwaan subsider) sedangkan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tidak terbukti. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani kasus itu kemudian memvonis bebas Syamsul Bahri. Majelis hakim yang diketuai Hanifah Hidayat SH, memvonis bebas terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Copyright © ANTARA 2008