Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menhut yang mengatur tata cara pelaksanaan implementasi Reduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi (REDD). Peraturan itu akan mencakup tata cara, persyaratan, serta teknik perhitungan dan akuntasinya, kata Menhut MS Kaban, seusai pembukaan rapat kerja nasional Dephut di Istana Negara, Jakarta, Kamis. "Tunggulah beberapa minggu ini, akan kita umumkan," ujarnya. Menurut Menhut, untuk implementasi REDD telah disiapkan dana 100 juta dolar AS dari negara-negara yang mendukung prgram tersebut. "Sumber-sumber dana juga relatif didukung oleh banyak negara-negara. Jumlah cukup besar, kalau ditotal-total semua hampir mendekati 100 juta dolar AS," katanya. Jumlah itu, menurut Kaban, akan didistribusikan kepada daerah-daerah tempat pelaksanaan proyek percontohan (pilot activity) implementasi REDD. Menhut belum menyebutkan daerah yang akan ditetapkan untuk kegiatan proyek percontohan tersebut. Pada Agustus 2008, ia mengatakan Dephut akan mengumumkan daerah-daerah tempat proyek percontohan tersebut. "Saya kira, di daerah-daerah yang memang sesuai dengan kriteria yang kita inginkan. Bisa di Papua, Aceh, Kalimantan, bisa juga di daerah Maluku," katanya. Proyek percotohan yang disiapkan Dephut sampai 2012, menurut Kaban, berjumlah lima sampai delapan proyek dengan luas yang belum ditentukan. "Luas hutan nanti kita lihat, karena kan harus dilihat dulu tingkat degradasinya dan deforestasinya," katanya. Sejak Desember 2007, Dephut telah melaksanakan berbagai studi dan penelitian dengan dukungan Pemerintah Inggris, Australia, dan Jerman, serta Bank Dunia guna menguji berbagai aspek REDD, yang tergabung dalam tim studi Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA). IFCA telah melaksanakan studi yang berkaitan dengan masalah metodologi, mekanisme pembayaran, pasar serta mengkaji strategi yang menyangkut hutan produksi, kawasan konservasi, lahan gambut, lahan untuk kelapa sawit serta lahan untuk industri pulp dan kertas. Kegiatan percontohan REDD akan dilaksanakan pada periode 2008-2012 untuk mengetahui dan mengatasi berbagai permasalahan yang akan muncul dalam implementasi REDD. Kegiatan proyek percontohan dapat dilaksanakan pada skala yang berbeda, termasuk skala nasional, provinsi, kabupaten dan lokal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengalaman implementasi REDD sebelum diaplikasikan pasca-2012. Pemilihan lokasi percontohan didasarkan pada karakteristik biofisik, sebaran geografis, ancaman terhadap hutan, kesiapan kelembagaan. Hasil studi IFCA menyatakan Indonesia memiliki kapasitas dan sumber daya yang harus terus ditingkatkan untuk implementasi REDD. Implementasi atau aplikasi REDD dalam bidang kehutanan dapat diterapkan pada areal HTI pulp and paper, hutan produksi, kawasan konservasi/lindung, dan lahan gambut. (*)
Copyright © ANTARA 2008