Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Jakarta Utara mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis bebas 10 orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan PPK Cilincing.

Ketua Tim JPU Fedrik Adhar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, memastikan, pihaknya akan melakukan langkah upaya hukum.

Sehari sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu di PN Jakarta Utara, memutus bebas terdakwa Ketua PPK Idim Amin, serta Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman sebagai anggota.

Baca juga: Hakim PN Jakut nyatakan caleg PAN bersalah langgar aturan kampanye

Ketua majelis hakim Didik Wuryanto juga memutus bebas Ketua PPK Cilincing Alim Sori, serta anggota PPK Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin, dan Hardian Syah.

Pembacaan putusan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, Erma Octora dan Doni Boy Faisal Panjaitan.

Menurut Fedrik, pihaknya tidak sepakat dengan pertimbangan putusan majelis hakim karena fakta persidangan baik keterangan terdakwa maupun keterangan ahli dari KPU tidak pernah membahas salinan C1 hologram sebagai acuan penyandingan dengan salinan C1 saksi partai dan C1 Bawaslu.

Baca juga: Caleg Perindo jadi tersangka karena bagi-bagi minyak goreng

Dalam perkara ini, majelis hakim justru menjatuhkan putusan bebas atas dasar yang benar, yakni salinan C1 hologram. Menurut Fedrik, padahal C1 hologram itu juga belum tentu benar.

"Karena C1 hologram hanya merupakan salinan, mestinya majelis hakim meminta C1 hologram KPU untuk disandingkan dengan C1 milik kita. Supaya menjamin asas kepastian hukum," tuturnya.

Selain itu, Fedrik menambahkan bahwa para terdakwa telah mengakui dalam pledoi (pembelaan).

"Mereka memang melakukan pelanggaran administrasi. Namun majelis hakim malah mengabaikan fakta ini dan menganggap tidak terbukti semua unsur hanya karena tiadanya salinan C1 hologram," ucap Fedrik.

Sementara Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo menghormati putusan majelis hakim. Putusan hakim mestinya merefleksikan asas pemilu yang jurdil.

Menurutnya, saat ini putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. JPU masih memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum. Tim Sentra Gakkumdu masih menunggu hasil kajian hukum JPU.

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," katanya.

Dalam pola penindakan dugaan tindak pidana pemilu. Sejak penerimaan laporan, Bawaslu didampingi Penyidik dan JPU yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara.

Kemudian, Tim Sentra Gakkumdu melakukan identifikasi dan verifikasi. Penyidik dan JPU Sentra Gakkumdu juga memiliki sertifikasi khusus dalam menangani perkara pidana pemilu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019