Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Kepala Badan Pengawasan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Surya Yusuf, terkait kasus dugaan pemberian uang sebesar 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Glen menjalani pemeriksaan hampir 11 jam dalam kasus tersebut. Ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 20.00 WIB, Glen tidak bersedia berkomentar banyak kepada wartawan. Dia hanya mengatakan pemeriksaan KPK tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan oleh tim dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu yang sudah pernah dijalaninya. Kejaksaan Agung memeriksa GLen terkait penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya proses pengembalian aset obligor ke BPPN. "Seputar proses itu lah," jawab Glen singkat ketika ditanya tentang materi pemeriksaan oleh penyidik KPK. Setelah berujar singkat, Glen langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil pribadinya. Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Glen dimintai keterangan terkait kasus Urip. "Diperiksa sebagai saksi," kata Johan. Namun demikian, dia tidak menjelaskan kepentingan KPK dalam meminta keterangan Glen. Semua fakta, menurut Johan, akan terungkap di persidangan. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008