Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Bea dan Cukai (BC) menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ditjen Pajak untuk melakukan audit pengiriman minyak sawit mentah (CPO). "Kita lagi bicara dengan BPKP dan pihak Ditjen Pajak untuk melakukan audit yang menyangkut ekspor/pengiriman CPO," kata Dirjen BC Depkeu, Anwar Suprijadi, di Gedung DPR Jakarta, Rabu malam. Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan audit pengiriman CPO secara selektif dulu yang menyangkut kepatuhan eksportirnya. "Audit kami di BC adalah audit kepatuhan apakah mereka patuh atau tidak, barangnya cocok atau tidak, datanya cocok atau tidak, apakah diekspor atau antarpulau," katanya. Ia menyebutkan, yang dilakukan adalah post audit yang saat ini datanya sudah disiapkan dan pihaknya tinggal masuk saja. Pada tahap awal, katanya, sasaran audit akan ditentukan secara selektif yang ada indikasi melakukan penyimpangan berdasar data intelijen. Anwar menyebutkan, saat ini terdapat empat produsen/eksportir besar CPO di Indonesia mulai dari hilir hingga hulunya. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan pernah mengungkapkan hasil keputusan pertemuan berbagai pihak untuk mengatasi dugaan adanya penyelundupan CPO yang sangat besar dari Indonesia. Keputusan itu antara lain pihak BC akan melakukan pengecekan pengiriman CPO dari pelabuhan pengirim dan pelabuhan penerimanya. "Keputusan hasil pertemuan berbagai pihak saat itu adalah melakukan verifikasi dan audit pengiriman CPO," kata Bayu. Bayu menyebutkan, tidak ada tata niaga khusus dalam perdagangan CPO dan dalam konteks verifikasi, yang akan dilakukan adalah pengecekan pengiriman CPO dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya. "Ini dulu pernah dilakukan yaitu pengecekan di pelabuhan pengiriman dan di pelabuhan tujuan bongkar. Ini akan dilakukan lagi," jelas Bayu. Melalui pengecekan itu akan diketahui apakah CPO yang dikirim sama dengan yang dibongkar di pelabuhan tujuan. Bila berkurang berarti ada kemungkinan diselundupkan keluar negeri. Menurut Bayu, jika memang eksportir melakukan penyelundupan CPO maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Kalau pelakunya adalah eksportir, maka ijinnya sebagai eksportir akan dicabut. "Kalau tidak salah, tindak penyelundupan ini juga ada ancaman pidananya. Ini teman-teman BC yang tahu delik hukumnya," katanya. Sebelumnya World Oil melaporkan terjadinya penyelundupan CPO dari Indonesia yang mencapai ratusan ribu ton. Salah satu modus penyelundupan itu adalah dengan pengiriman antarpulau.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008