Jakarta (ANTARA News) - Manajemen AdamAir menegaskan, keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Adam Air DHI 574 yang jatuh di Perairan Majene, Sulawesi Barat 1 Januari 2007, tidak dapat menuntut ganti rugi ke Adam Air. "Mereka sudah menerima santunan dan juga sudah sepakat untuk melepaskan segala tuntutan kepada AdamAir. Jadi, tak ada alasan untuk itu," kata Presiden Direktur PT Adam SkyConnection, Adam Aditya Suherman saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Penegasan tersebut untuk menanggapi pernyataan pengacara PT Bhakti Investama Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan keluarga korban kecelakaan dapat menuntut AdamAir atau direksi. Hotman Paris Hutapea yang melaporkan pemilik AdamAir ke Mabes Polri sebelumnya, menyebutkan, keluarga ke-102 orang korban kecelakaan di Majene berhak mengajukan tuntutan ganti rugi ke AdamAir. "Keluarga korban berhak menuntut kepada manajemen atau direksi yang telah melakukan kesalahan," katanya. Alasan Hotman, sesuai laporan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab kecelakaan AdamAir di Perairan Majene, Sulawesi Barat itu karena sistem navigasi yang tidak berfungsi dengan baik. Padahal, lanjutnya, penyediaan komponen yang bermutu dan berkualitas merupakan tanggung jawab direksi AdamAir. Mengenai berapa angka ideal yang harus diajukan pihak keluarga korban kepada Adam Air, Hotman mengatakan, kasus kecelakaan seperti itu di Inggris maskapai harus mengganti Rp100 miliar per penumpang. "Kalau 102 penumpang, bisa jadi triliunan itu," ungkap Hotman. Menanggapi hal itu, Adam Aditya Suherman mengatakan, seluruh keluarga korban dalam kecelakaan AdamAir di Majene telah menandatangani dokumen "release and discharghe". Artinya, mereka sudah melepaskan segala tuntutan terhadap Adam Air. "Selain itu, santunan kepada mereka juga sudah kita berikan," kata Adam tanpa merinci berapa total nilai santunan yang diberikan kepada keluarga korban.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008